KEBEBASAN BERAGAMA TANPA ADANYA PENODAAN AGAMA
Oleh : Zakiyah Ainun Putri
(Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Perdebatan yang tidak pernah ada habisnya terus mewarnai perbincangan dan praktik mengenai kebebasan beragama. Berbicara mengenai kebebasan yang konteksnya membahas tentang agama, memang dapat menimbulkan presepsi ganda. Bisa saja kata ‘’kebebasan’’ dalam beragama ini diartikan sebagai suatu hal yang bersifat mutlak dan tidak ada batasannya atau bisa jadi kebebasan disini dimaknai sebagai suatu hal yang sifatnya relatif yang memiliki batasan-batasan. Kebebasan berkeyakinan dan larangan penodaan agama adalah dua entitas yang selalu mengalami pergulatan serius terkait HAM. Kenyataan seperti inilah yang sedang dialami UU No.1/PNPS/Th.1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Belum lama ini, terdapat sebuah fakta mengenai adanya kasus penodaan agama. Terjadinya sebuah penodaan agama sebenarnya dapat disebabkan oleh beberapa faktor, tetapi berdasarkan kejadian belum lama ini, penodaan agama besar penyebabnya karena politik. Larangan penodaan agama sendiri merupakan instrumen untuk menjaga kebebasan berkeyakinan agar selalu memperhatikan kerukunan. Dengan persyaratan ini seseorang tidak boleh mengekspresikan keberagamaannya dengan cara melukai atau menodai ajaran suatu agama.
Problem pendefinisian kebebasan berkeyakinan ini berawal dari problem penempatan HAM, dimana HAM dimaknai sebagai hak asasi yang melekat (in heren) pada diri manusia sehingga HAM harus dihormati karena merupakan pemberian dari Tuhan bukan negara. Dengan penalaran ini, sumber hak asasi manusia sesungguhnya berasal dari keberadaannya sebagai manusia atau individu. Ahli HAM Indonesia seperti Muladi dan Seotandyo pun berpendapat sama, kemudian pendefinisian itu diakomodasi dalam Pasal 1 UU 39/1999 mengenai HAM.
Kasus penodaan agama yang terjadi di Indonesia bukanlah sebuah kasus yang dapat disepelekan, karena Indonesia sendiri merupakan negara hukum dengan asas pancasila. Dalam pancasila sila ke-1 yang berbunyi ‘’Ketuhanan yang Maha Esa’’, terlihat jelas maknanya bahwa setiap manusia adalah orang yang memiliki agama dan meyakini akan adanya Tuhan. Sila ke-1 pancasila tersebut dikuatkan dengan adanya sila ke-5 pancasila yang berbunyi ‘’Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’’ dimana dalam sila ini terkandung nilai keadilan yang meliputi persamaan hak seluruh rakyat yang dilandasi dengan hak dan kewajiban masing-masing orang dan perlunya sikap saling menghormati agar keadilan tersebut dapat tercapai. Sama halnya dalam beragama, setiap masyarakat memiliki haknya masing-masing dalam berkeyakinan tetapi kebebasan dalam menginterpretasikan suatu agama haruslah memiliki batasan agar tidak menimbulkaan konflik seperti penodaan/penistaan agama.
Dalam UU No.1/PNPS/1965 terdapat beberapa pasal yang diajukan judicial review, salah satunya yaitu Pasal 1 yang berbicara mengenai ‘’larangan dengan sengaja dimuka umum menceritakan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan itu, yang mana penafsiran dan kegiatan tersebut menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu’’. Dari bunyi pasal tersebut, terlihat pentingnya pembatasan kebebasan yang dapat berdampak pada kekeliruan yang berujung kegiatan penodaan agama. Jelas bahwa penodaan agama dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama yang seharusnya mampu menumbuhkan toleransi dan menghindari konflik.
Putusan MK mengenai argumen hukum penolakan judicial review UU Penodaan Agama tertulis dengan kalimat bahwa dengan sudut pandang HAM, kebebasan beragama diberikan kepada setiap manusia sebagai kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab sosial untuk mewujudkan HAM bagi setiap orang. Putusan tersebut sejalan dengan penjabaran nilai pancasila pada sila pertama dan sila kelima yang terletak diparagraf sebelumnya.
Sebagai warga negara yang bermartabat, hendaklah kita mulai menghindari sesuatu yang dapat menimbulkan konflik terutama pada suatu agama, jangan sampai kasus penodaan agama semakin marak terjadi karena kasus tersebut memiliki dampak yang sangat fatal. Untuk itu sangat diperlukan adanya toleransi dan saling menghargai hak orang lain, jangan mudah mengait-ngaitkan keagamaan dengan urusan politik karena jatuhnya akan mengarah pada diskriminasi yang kemudian memunculkan sebuah penodaan agama yang dapat merugikan banyak pihak. Daripada menimbulkan sebuah konflik lebih baik menciptakan unsur-unsur yang membawa keuntungan salah satunya dengan cara saling menghormati yang mana nantinya akan menciptakan perdamaian sehingga kita sebagai masyarakat dapat menjalani kehidupan yang harmonis dan sejahtera.
Daftar Pustaka
Tobroni, Faiq. Keterlibatan Negara dalam Mengawal Kebebasan Beragama/Berkeyakinan. Jurnal Konstitusi, Vol. 7 No. 6 Desember 2010. Alamat access http://ejournal.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php/jk/article/view/254/250